PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data dengan cara referensi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari buku atau dokumen yang dapat memberikan informasi tentang pekerjaan yang dianalisis. (2) Buku atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. laporan kegiatan unit kerja; b. peraturan tentang organisasi; c. pedoman keorganisasian dan ketatalaksanaan; dan/atau d. referensi yang berkaitan dengan misi, fungsi, tugas pokok, program kerja atau program pembangunan, dan kegiatan keorganisasian.
