PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 12
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
Peringatan dini cuaca ekstrim di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi unsur:
a. angin puting beliung; b. angin kencang; c. hujan lebat; d. hujan lebat yang disertai angin kencang dan/atau petir; e. hujan es; f. jarak pandang mendatar ektrem;dan/atau g. suhu udara ekstrim.
