Pasal 63
BAB 7 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas I, merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator (3) Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (5) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Stasiun Meteorologi Kelas I, Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Stasiun Geofisika Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Stasiun Meteorologi Kelas II, Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Stasiun Geofisika Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (8) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas III, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (9) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas IV, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas IV merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
