PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 48
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan laporan stasiun. (2) Seksi Observasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan, pengelolaan data serta pelayanan geofisika.
