PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 43
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Stasiun Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan geofisika; b. pengelolaan data geofisika; c. pelayanan informasi dan jasa geofisika; d. pemeliharaan alat geofisika; e. koordinasi dan/atau kerjasama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
