PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 41
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
(1) Stasiun Geofisika adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Stasiun Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Stasiun Geofisika dipimpin oleh seorang kepala.
