PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 34
BAB 3 — STASIUN KLIMATOLOGI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program serta laporan stasiun. (2) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian dan hidrometeorologi. (3) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengolahan data, analisa dan prakiraan serta pelayanan informasi dan jasa klimatologi, kualitas udara, meteorologi pertanian dan hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi.
