PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 29
BAB 3 — STASIUN KLIMATOLOGI
(1) Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Stasiun Klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Stasiun Klimatologi dipimpin oleh seorang kepala.
