PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 24
BAB 2 — STASIUN METEOROLOGI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan program kerja dan laporan stasiun. (2) Seksi Observasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pengamatan, pengelolaan data serta pelayanan jasa meteorologi.
