PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 22
BAB 2 — STASIUN METEOROLOGI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program kerja serta laporan stasiun. (2) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data meteorologi. (3) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengolahan data, analisa dan prakiraan serta pelayanan informasi dan jasa meteorologi.
