PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 19
BAB 2 — STASIUN METEOROLOGI
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan meteorologi; b. pengelolaan data meteorologi; c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi; d. pemeliharaan alat meteorologi; e. koordinasi dan/atau kerja sama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
