PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 1
BAB 1 — BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara administratif dibawah pembinaan oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh seorang kepala.
