PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 3
Pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. unit pengelola Bandar Udara; dan/atau c. stasiun meteorologi penerbangan.
