PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 14
Penentuan dasar letak penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada Aerodrome harus dikoordinasikan kepada: a. pengelola Bandar Udara; b. otoritas Bandar Udara; dan c. unit pelayanan navigasi penerbangan.
