PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS...
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
