Pasal 8
(1) Deputi/Kepala Satker Mandiri/Kepala UPT berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang disampaikan. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk melalui Keputusan tersendiri. (3) Kriteria atas persetujuan dan penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Tata cara permohonan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Contoh D sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
