PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL...
Pasal 6
(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara: a. wajib bayar mengajukan surat permohonan kepada Deputi/Kepala UPT c.q Petugas Layanan PNBP, sesuai dengan Contoh C sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini. b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan sebelum kegiatan dilaksanakan, untuk kegiatan :
- kegiatan sosial;
- kegiatan keagamaan;
- kegiatan pertahanan keamanan;
- kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
- kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerjasama dengan Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus ditandatangani oleh :
- pimpinan instansi atau yang berwenang mewakili untuk instansi pemerintah atau pemerintah daerah;
- pimpinan badan usaha atau yang berwenang mewakili untuk badan usaha; atau
- yang bersangkutan untuk perseorangan. d. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan:
- jadwal kegiatan;
- batasan lokasi/wilayah kegiatan; dan
- deskripsi jasa informasi yang diminta. (2) Khusus untuk pemenuhan kewajiban/komitmen internasional dilakukan antara lain melalui pertukaran data dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam kewajiban/komitmen internasional. (3) Khusus untuk kegiatan penanggulangan bencana, surat permohonan dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat disampaikan setelah kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
