PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI,...
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1529), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
