PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI,...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarkelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
