PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI,...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Sekretaris.
