PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 31
BAB 6 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
