PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 29
BAB 6 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
Pembinaan penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan untuk: a. meningkatkan kualitas penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim; dan b. memenuhi kepentingan publik dan pengguna informasi.
