PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 24
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui proses membandingkan hasil Prakiraan Musim dengan hasil pengamatan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode tabel kontingensi multikategori.
