PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBUATAN METAR DAN SPECI
(1) Jam Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh seluruh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (2) Jam Tengahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan Stasiun Meteorologi Penerbangan: a. Kelas I dan Kelas II; dan b. Kelas III dan Kelas IV yang sudah difasilitasi dengan
Automated Weather Observing System (AWOS) dan/atau termasuk dalam Regional OPMET Bulletin Exchange (ROBEX). (3) Pemberlakukan Jam Penuh dan Jam Tengahan dilakukan sesuai dengan jam operasional stasiun.
