Pasal 6
BAB 3 — PEMBUATAN METAR DAN SPECI
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur: a. suhu udara dan suhu titik embun (air temperature and dew-point temperature); b. perawanan (cloudiness); c. jarak pandang mendatar (horizontal visibility); d. cuaca saat pengamatan (present weather); e. arah dan kecepatan angin permukaan (surface wind direction and speed); dan f. tekanan udara (air pressure). (2) Pengamatan jarak pandang mendatar di landasan pacu (Runway Visual Range, RVR) harus dilakukan dalam hal tersedia Meteorological Optical Range atau Transmissometer. (3) Dalam hal perawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diamati, pengamat wajib melakukan pengamatan menggunakan jarak pandang tegak lurus (vertical visibility).
