PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBUATAN METAR DAN SPECI
(1) METAR wajib dibuat secara rutin oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (2) SPECI wajib dibuat dalam hal terjadi perubahan keadaan unsur cuaca tertentu yang signifikan di luar waktu pembuatan METAR oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. (3) Pembuatan METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan: a. pengamatan; dan b. pelaporan.
