PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam...
Pasal 15
BAB 4 — PENYAMPAIAN METAR DAN SPECI
Penyampaian SPECI dilakukan: a. paling lama 10 (sepuluh) menit untuk kondisi unsur cuaca yang membaik; atau b. segera setelah terjadi perubahan kondisi unsur cuaca
yang memburuk.
