PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam...
Pasal 13
BAB 4 — PENYAMPAIAN METAR DAN SPECI
(1) Penyampaian METAR dan SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan menggunakan media komunikasi. (2) Media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. Aeoronautical Fixed Telecommunication Network (AFTN); dan/atau b. Computer Message Switching System (CMSS). (3) Dalam hal media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dan/atau tidak berfungsi, maka penyampaian METAR dan SPECI dilakukan dengan menggunakan media komunikasi lainnya.
