Pasal 10
BAB 3 — PEMBUATAN METAR DAN SPECI
(1) Pelaporan METAR dan/atau SPECI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan format laporan. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kelompok identifikasi; b. unsur cuaca; c. keterangan tambahan (supplementary infromation); dan d. prakiraan kecenderungan (trend forecast). (3) Dalam hal terdapat keterangan lainnya yang dianggap perlu harus dicantumkan remarks (RMK). (4) Kelompok indentifikasi, unsur cuaca, keterangan tambahan (supplementary infromation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuat oleh Meteorologis yang melakukan pengamatan di Stasiun Meteorologi Penerbangan. (5) Trend forecast sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Deputi Bidang Meteorologi oleh Meteorologis yang melakukan prakiraan.
