PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci Dalam...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- METAR adalah nama sandi pelaporan cuaca rutin untuk penerbangan.
- SPECI adalah nama sandi pelaporan cuaca khusus terpilih untuk penerbangan.
- Stasiun Meteorologi Penerbangan adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyelenggarakan fungsi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
- Meteorologis adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang meteorologi.
- Jam Penuh adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul 00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00; 08.00; 09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00; 16.00; 17.00; 18.00; 19.00; 20.00; 21.00; 22.00; 23.00 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time /UTC).
- Jam Tengahan adalah waktu pengamatan unsur cuaca untuk pembuatan METAR yang dilakukan pada pukul 00.30; 01.30; 02.30; 03.30; 04.30; 05.30; 06.30; 07.30; 08.30; 09.30; 10.30; 11.30; 12.30; 13.30; 14.30; 15.30; 16.30; 17.30; 18.30; 19.30; 20.30; 21.30; 22.30; 23.30 waktu standar internasional (Coordinated Universal Time/UTC)
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
