Pasal 5
Naskah bidang kepegawaian selain yang terkait dengan Mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi : a. surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; b. surat keterangan yang menerangkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG;
c. pengesahan atas fotocopy dokumen (legalisir) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG; d. formulir pengembalian TAPERUM-PNS di lingkungan BMKG; e. penandatanganan KP4 atau surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga; f. surat Keputusan Izin Perceraian dan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG; g. usulan formasi calon Pegawai Negeri Sipil BMKG ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA; h. pengangkatan, kenaikan, pembebasan sementara dan pemberhentian Jabatan Fungsional PMG; dan i. penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
