PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP Pasal29 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
