PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN/ATAU PELAYANAN JASA DIBIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN
Bendahara penerima Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 wajib melakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bendahara Penerima Kantor Pusat melakukan penyetoran ke kas negara dengan mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); b. harus mengisi kode Mata Anggaran Pendapatan (MAP) Jasa Meteorologi dan Geofisika pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); dan c. formulir bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberi nomor urut penyetoran sesuai bulan penyetorannya dan/atau tahun penerimaannya.
