Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN/ATAU PELAYANAN JASA DIBIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN
Mekanisme penyetoran atas penerimaan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh Wajib Bayar perorangan/perusahaan/instansi atas tarif pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf cdi Unit Pelaksana Teknis wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis wajib segera menyetorkan setiap penerimaan pembayaran atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada bendahara penerima Kantor Pusat; dan b. bendahara penerima Kantor Pusat wajib segera menyetorkan setiap PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dari bendahara www.djpp.kemenkumham.go.id
penerima Unit Pelaksana Tekniske kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
