Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus menyampaikan secara jelas jasa kalibrasi alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayarpada buku register; c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar; d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon; e. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerima; f. bukti transfer dan nomor registrasi harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; g. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerima; h. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP; i. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; j. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas jasa kalibrasi alat untuk melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar; k. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat, harus :
- meminta Wajib Bayar untuk segera mengirimkan alat setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat;
- menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
- mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
- memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; m. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atauWajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan n. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas kalibrasi alat. (2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh Fsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini
