PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI...
Pasal 3
BAB 2 — PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
(1) Tingkatan kategori kualitas udara diklasifikasikan berdasarkan rentang konsentrasi PM2.5 mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. (2) Tingkatan kategori kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan warna dengan tingkatan urutan sebagai berikut: a. kualitas udara baik dengan warna hijau; b. kualitas udara sedang dengan warna biru; c. kualitas udara tidak sehat dengan warna kuning; d. kualitas udara sangat tidak sehat dengan warna merah; dan e. kualitas udara berbahaya dengan warna hitam.
