PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI...
Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan.
