PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 9
BAB 2 — STASIUN METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan meteorologi; b. pengelolaan data meteorologi; c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi; d. pemeliharaan alat meteorologi; e. koordinasi/kerja sama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
