PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1750), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
