PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 30
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberi bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
