Pasal 3
BAB 1 — BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. penyusunan rencana dan program kegiatan Balai Besar;
c. pelaksanaan riset dan kerja sama, serta pengamatan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; d. pengumpulan, pengolahan, analisis dan prakiraan wilayah serta penyebaran data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; e. pemasangan, perawatan, kalibrasi dan perbaikan peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan komunikasi stasiun-stasiun di wilayahnya; f. pengelolaan basis data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di wilayahnya; g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan balai besar; dan h. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Besar.
