PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 28
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Stasiun Meteorologi, Kepala Stasiun Klimatologi, Kepala Stasiun Geofisika, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan unit organisasi masing- masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksanaan Teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
