PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 21
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Stasiun Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan geofisika; b. pengelolaan data geofisika; c. pelayanan informasi dan jasa geofisika; d. pemeliharaan alat geofisika; e. koordinasi/kerja sama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
