PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 19
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
(1) Stasiun Geofisika merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Stasiun Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi. (3) Stasiun Geofisika dipimpin oleh seorang Kepala.
