PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 17
BAB 3 — STASIUN KLIMATOLOGI
(1) Stasiun Klimatologi Kelas I dan Stasiun Klimatologi Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stasiun Klimatologi Kelas III dan Stasiun Klimatologi Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan susunan organisasi Stasiun Klimatologi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
