PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 15
BAB 3 — STASIUN KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan klimatologi; b. pengelolaan data klimatologi; c. pelayanan informasi dan jasa klimatologi; d. pemeliharaan alat klimatologi; e. koordinasi/kerja sama; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
