PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 1
BAB 1 — BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi. (3) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh seorang Kepala.
