PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 9
BAB 2 — PANJI
Setiap orang dilarang : a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Panji BMKG; b. memakai Panji BMKG untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Panji BMKG yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Panji BMKG; dan e. melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan Panji BMKG.
