PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Panji yang selanjutnya disebut Panji BMKG adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran organisasi BMKG.
