Pasal 25
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara melalui cara izin belajar atas biaya sendiri. (2) Izin Belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri yang meliputi pendidikan akademik, profesi, dan Pendidikan Vokasi. (2a) Persyaratan lokasi dan lembaga pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Syarat bagi PNS yang akan belajar melalui cara izin belajar atas biaya sendiri adalah: a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; c. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan;
d. mempunyai DP2KP paling lambat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling sedikit bernilai baik; dan e. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan setelah mendapat pertimbangan dari :
Kepala Biro Umum untuk Diploma I sampai dengan Strata I; atau
Sestama/Deputi terkait untuk Strata II dan Strata III.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
